JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Anang dalam keterangannya pada Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Eks Plt Bupati Maluku Tengah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp12,4 Miliar Tujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur di lingkungan BGN.
Mereka terdiri atas tenaga ahli, aparatur sipil negara (ASN), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak yayasan.
Para saksi tersebut yakni NHG dan AR selaku tenaga ahli BGN, HC selaku ASN BGN, serta MS dan AM yang merupakan PPK pada BGN dan kegiatan MBG.
Satu saksi lainnya, AR, berasal dari Yayasan HMB.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Menurut Anang, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Kejaksaan juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.
Salah satu penetapan tersangka terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), pada 2 Juli 2026.