MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhammad Rafi dalam perkara produksi vape yang mengandung narkotika jenis Etomidate.
Putusan dibacakan majelis hakim di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/8/2026).
Hakim ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak menyatakan Rafi terbukti secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjual atau menerima narkotika golongan II bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Baca Juga: Hercules Turun Bubarkan Massa, Pakar Hukum: Pelibatan Ormas Bisa Matikan Demokrasi dan Adu Domba Masyarakat "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Lodewyk saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Rafi.
Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu tahun, harta pendapatan dan/atau kekayaan Rafi dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi denda.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hakim menilai perbuatan Rafi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Perbuatannya juga dinilai dapat merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," tutur Lodewyk.
Rafi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.