JAKARTA – Pelibatan organisasi masyarakat atau ormas untuk membubarkan massa yang rusuh dinilai berisiko memicu konflik horizontal.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan tersebut juga dapat mengancam kehidupan demokrasi.
Fickar mengatakan, penanganan massa yang melakukan kerusuhan seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Jhon LBF Lunasi Rp3,5 Miliar untuk Bantu Ruben Onsu, Pelapor Siap Cabut Laporan Menurut dia, apabila kelompok masyarakat dilibatkan untuk menghadapi kelompok masyarakat lainnya, potensi benturan justru semakin besar.
"Tidak boleh, tindakan itu justru mengingkari dan mematikan demokrasi serta mengadu domba antarkelompok masyarakat. Pejabat negara yang bertindak seperti ini sangat picik," tutur dia, Senin (31/8/2026).
Menurut Fickar, ormas tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban ketika berlangsung pawai maupun unjuk rasa.
Namun, partisipasi tersebut harus dilakukan tanpa kekerasan.
Ia mengingatkan, pihak yang memberikan instruksi atau menggunakan ormas untuk melakukan tindakan yang berujung kekerasan dapat menghadapi persoalan hukum.
Hal itu terutama apabila tindakan tersebut menimbulkan korban.
"Dalam arti dia mengetahui potensi terjadinya kekerasan dan keributan. Jadi jika terjadi korban luka, luka berat atau bahkan kematian, maka orang, baik pribadi maupun mengatasnamakan institusi, dapat diproses hukum sebagai pelaku kejahatan baik penganiayaan ataupun percobaan pembunuhan," jelas dia.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga menilai ormas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan massa yang melakukan kerusuhan.
Bivitri mengatakan, tugas menjaga keamanan merupakan kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.