JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Usulan itu disampaikan karena pagu anggaran yang telah dialokasikan untuk Kejaksaan pada 2027 dinilai belum mencukupi kebutuhan ideal lembaga.
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan pagu anggaran Kejaksaan pada 2027 saat ini sebesar Rp21,5 triliun.
Baca Juga: Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Perkuat Sinergi, Cegah Risiko Hukum Sejak Dini Sementara kebutuhan ideal riil Kejaksaan untuk tahun yang sama mencapai Rp43,6 triliun.
"Usulan tambahan anggaran Kejaksaan RI tahun anggaran 2027 memperhatikan besaran alokasi pagu tahun anggaran 2027 sebesar Rp 21,5 triliun dan membandingkan dengan bujet ideal riil tahun 2027 yaitu sebesar Rp 43,6 triliun," ujar Asep dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Asep, tambahan anggaran diperlukan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk peningkatan kesejahteraan pegawai melalui pemberian tunjangan.
Perhatian khusus diberikan kepada pegawai yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Ia mengatakan kondisi pegawai yang bertugas di wilayah 3T berbeda dengan daerah lain, terutama dari sisi biaya hidup dan transportasi.
"Mungkin sebagai pengingat saja Bapak/Ibu dari Komisi 3, ada barangkali penghargaan ataupun penambahan kaitan dengan tunjangan mereka yang bertugas di kategori 3T ini menyangkut juga masalah mungkin kemahalan harga, transportasi, dan sebagainya yang berbeda dengan teman-teman yang ada di daerah-daerah lainnya," kata Asep.
Selain tunjangan pegawai, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung tugas Kejaksaan.
Kebutuhan itu antara lain mencakup pemulihan aset, renovasi kantor, serta biaya operasional seperti listrik, air dan telepon.
"Dan sarana prasarana pendukung tugas dan fungsi termasuk pemulihan aset dan renovasi kantor, pemenuhan biaya listrik, air, telepon, dan kebutuhan penunjang lainnya," kata Asep.