MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi sepanjang Agustus 2026.
Putusan tersebut menjadi perhatian karena dalam beberapa perkara yang sama, terdakwa lain justru dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan menghormati putusan pengadilan.
Baca Juga: Geruduk Kejati Sumut, DPP RAJA Desak Usut Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar Namun, kejaksaan juga akan melakukan evaluasi internal terhadap perkara-perkara yang berakhir dengan vonis bebas.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan data seluruh perkara yang diputus bebas oleh PN Medan selama Agustus 2026.
Data tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk melihat kembali kualitas penanganan perkara, terutama pada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan.
"Kami menghormati keputusan hakim atas vonis bebas tersebut. Kami juga sedang mengumpulkan perkara bebas yang divonis dan akan mengevaluasi perkara tersebut," ujar Rizaldi, Minggu (30/8/2026).
Menurut Rizaldi, evaluasi diperlukan untuk mengetahui kemungkinan adanya kelemahan dalam proses pembuktian atau faktor lain yang membuat dakwaan jaksa tidak diterima majelis hakim.
Selain mengevaluasi perkara, Kejati Sumut memastikan akan melakukan eksaminasi internal terhadap jaksa yang menangani perkara-perkara tersebut.
Eksaminasi dilakukan untuk menilai kembali proses penanganan perkara, termasuk penyusunan berkas dan strategi pembuktian yang digunakan jaksa selama persidangan.
Rizaldi mengatakan evaluasi dilakukan secara berjenjang melalui jajaran pimpinan kejaksaan.
"Perkara tersebut akan diperiksa, melalui jajaran pimpinan akan melakukan eksaminasi dan evaluasi terhadap jaksa penangan perkara tersebut. Nantinya disitu akan diketahui jaksa membuat keliru atau ada bukti yang tidak kuat," tambah Rizaldi.