MEDAN – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Rakyat Aktivis Jalanan (RAJA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, puluhan massa mendesak Kejati Sumut menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar.
Massa menduga terdapat penggelembungan harga atau mark up dalam proses pembelian aset tersebut.
Baca Juga: Masih Ada Satu Titik Karhutla di Sumut, Api Bakar 3 Hektare Hutan Samosir Ketua Umum RAJA, YM Fiqri, mengatakan pihaknya datang untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan secara menyeluruh.
Mereka juga meminta pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab diperiksa.
Fiqri mengatakan aksi tersebut bukan untuk melemahkan institusi penegak hukum.
Sebaliknya, RAJA mengklaim memberikan dukungan agar pemberantasan korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu.
"Pada hari ini kami hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya dalam membasmi praktik korupsi yang ada di Sumatera Utara," sebut Fiqri dalam orasinya, dengan menggunakan pengeras suara.
Menurut Fiqri, Kejati Sumut memiliki tanggung jawab dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara di wilayah Sumatera Utara.
Karena itu, ia meminta kejaksaan tidak ragu menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan ragu dan jangan takut untuk memberantas korupsi yang saat ini kami nilai masih terjadi di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara," katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP RAJA meminta Kejati Sumut menindaklanjuti rekomendasi DPRD Pematangsiantar mengenai persoalan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.