MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan PWI, Gang Gitar VI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang dan mengamankan 40 paket sabu serta sejumlah alat hisap narkoba.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut.
Salah satu orang yang ditangkap merupakan ibu rumah tangga berinisial SN (30) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus menyediakan tempat untuk aktivitas narkoba.
Baca Juga: Modus Licik Pura-Pura Tolong Korban Disabilitas Lalu Sikat Motor, Spesialis 42 TKP di Sumut Berakhir Timah Panas Selain SN, polisi juga menangkap pria berinisial MF (49) yang diduga sebagai pengedar. Empat pria lainnya yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26) turut diamankan karena diduga sebagai pengguna narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami menggerebek salah satu rumah yang jadi tempat jual beli narkoba," kata Rafli, Sabtu (29/8/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 40 paket sabu-sabu dan alat hisap narkoba. Operasi itu merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polisi menyebut rumah tersebut diduga beroperasi selama 24 jam. Setelah para pelaku diamankan, lokasi yang digunakan sebagai lapak narkoba kemudian dihancurkan.
Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di lokasi tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat transaksi maupun konsumsi narkoba.
"Tempat ini akan kami awasi, dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika kembali ditemukan praktik jual beli narkoba. Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, namun kami pastikan akan kami ungkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," tegas Rafli.
Dalam penggerebekan terpisah di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, polisi juga membubarkan lapak yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Saat petugas melakukan penyergapan sekitar pukul 02.00 WIB, para pengguna dan pengedar melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai.