MEDAN - Polrestabes Medan menangkap seorang residivis berinisial M Arif Matondang (30) yang diduga menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan handphone lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di 42 tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan dilakukan Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Polisi menangkap Arif di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, pada Senin (24/8/2026) siang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis melalui Kanit Resmob sekaligus Kanit Timsus JCS Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan kasus tersebut awalnya terungkap dari laporan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Jamin Ginting, tepat di depan sebuah salon di wilayah Medan Baru.
Baca Juga: Kisah Cinta Medsos Berujung Bisnis Vape Narkoba, Sejoli WNI-Malaysia Diringkus di Medan Pencurian itu terjadi pada Minggu (5/7/2026). Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menemukan dugaan keterlibatan Arif dalam puluhan kasus lainnya.
Ramadhani mengatakan tersangka menggunakan sejumlah modus untuk mengelabui korban. Salah satunya dengan berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas.
"Dalam kasus di Medan Baru, pelaku awalnya berpura-pura menolong korban—yang merupakan penyandang disabilitas tuna rungu—yang terjatuh dari sepeda motor akibat bersenggolan dengan angkutan umum, lalu membawanya ke rumah sakit," kata Ramadhani, Sabtu (29/8/2026).
Setelah korban selesai mendapatkan perawatan, tersangka kembali ke lokasi penitipan kendaraan. Ia kemudian mengambil sepeda motor korban dengan alasan mendapat perintah dari pemilik kendaraan.
Selain modus tersebut, Arif disebut kerap meminjam sepeda motor milik orang lain. Kendaraan yang menjadi sasaran antara lain milik rekan, pengemudi ojek online, satpam hingga jemaah masjid.
Kendaraan yang dipinjam tersebut kemudian disebut dibawa kabur dan dijual. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang membantu aktivitas tersangka.
"Hasil kejahatan tersebut sebagian besar digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, menyewa hotel, pakaian, hingga menyewa pekerja seks komersial (PSK)," ujar Ramadhani.
Berdasarkan pengakuan sementara, aksi pencurian tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum di Sumatera Utara. Polisi mencatat lokasi yang disebut antara lain Kota Medan dan Medan Belawan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, Kota Pematangsiantar serta Kabupaten Simalungun.
Polisi menyebut terdapat 42 TKP yang dikaitkan dengan tersangka. Jumlah tersebut masih berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan penyidik.