BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik konten kreator TikTok Vilmei.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup.
Baca Juga: Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG, Ini yang Dipersoalkan Ketiga tersangka juga telah ditahan.
"Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Putu menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial Z, yang merupakan karyawan Vilmei.
Kemudian A, kekasih Z, serta perempuan berinisial L yang diduga berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana 3 tersangka tersebut," tuturnya.
Meski telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci kronologi maupun modus dugaan penggelapan tersebut.
Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka dengan bukti yang telah dikumpulkan untuk menyusun rangkaian perkara secara utuh.
"Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antar tersangka dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara jelas bagaimana uang milik Vilmei dapat berpindah tangan serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.