MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran dan penggunaan narkoba di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penggerebekan dilakukan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan polisi menangkap enam orang dalam penggerebekan tersebut.
Baca Juga: Tak Lagi Berdebu dan Becek, Warga Gang Garista Medan Tuntungan Bersyukur Jalan Mereka Kini Dibeton Dari lokasi, petugas juga menyita 40 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
"Dalam penggerebekan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Rabu (26/8) tersebut, kami menangkap enam orang dan menyita 40 paket sabu siap edar," kata Rafli di Medan, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Enam orang yang diamankan terdiri atas seorang ibu rumah tangga berinisial SN, 30 tahun, yang diduga berperan sebagai bandar sabu.
Polisi juga menangkap MF, 49 tahun, yang diduga sebagai pengedar.
Empat orang lainnya, yakni WH, 29 tahun, AL, 20 tahun, JL, 25 tahun, dan SL, 26 tahun, diduga sebagai pengguna narkoba.
"Total kami tangkap enam orang, satu merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat lainnya merupakan pengguna," kata Rafli, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Rafli mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap digunakan untuk transaksi dan penggunaan narkotika.
"Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut diduga berlangsung sepanjang hari.