MEDAN — Sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba melarikan diri dengan melompat ke sungai saat Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Medan Kota menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkotika di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu PM Tambunan mengatakan para pelaku langsung berusaha melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi.
Baca Juga: Universitas Al-Azhar Medan Tanam 300 Pohon Produktif di Desa Batu Rejo, Wujud Nyata Kepedulian Kampus terhadap Lingkungan "Begitu personel sampai di lokasi, para pelaku penyalahgunaan narkoba berlarian menghindari petugas dengan cara melompat ke arah sungai," ujar PM Tambunan, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga gubuk atau barak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
Barang bukti yang ditemukan berupa lima bong atau alat penghisap narkoba dan 10 buah mancis yang diduga digunakan untuk membakar narkotika.
Setelah penggerebekan, Kapolsek Medan Kota memerintahkan personel untuk merobohkan sekaligus membakar tiga barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah lokasi kembali digunakan untuk aktivitas narkotika.
"Atas perintah Pak Kapolsek, tim merobohkan dan membakar tiga barak yang diduga sebagai tempat menggunakan narkoba. Kita juga tidak berhenti sampai di sini, kita akan terus memburu para pelaku yang diduga terlibat," ujar PM Tambunan.
Polisi masih memburu para pelaku yang melarikan diri saat penggerebekan.
PM Tambunan mengatakan pemberantasan narkotika di wilayah tersebut menjadi salah satu prioritas kepolisian.