JAKARTA — Polisi mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan di sejumlah titik di Jakarta setelah demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan untuk mencegah aksi vandalisme, perusakan fasilitas umum, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar lokasi demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan 322 orang tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Dari 152 Anak yang Diamankan Saat Kericuhan Jakarta, 141 Dipulangkan "Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan," kata Budi, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa dengan rentang usia 19 hingga 40 tahun.
Sementara 160 orang lainnya masuk kategori anak dengan usia 12 hingga 18 tahun.
Polisi juga menyita sejumlah benda yang diduga dapat digunakan untuk melakukan kekerasan.
Barang-barang tersebut antara lain golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, serta empat tongkat bambu.
Dari 322 orang yang diamankan, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
Mereka dikelompokkan ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing dalam kericuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan klaster pertama terdiri atas anak-anak berusia di bawah 18 tahun.