JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dibacakan hakim tunggal Richard Edwin pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca Juga: Praperadilan Kandas Dua Kali! Kubu Febrie Adriansyah Bongkar 'Paradoks Prosedural' hingga Sentil Isu Kriminalisasi Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan Febrie dinyatakan sah.
Proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjeratnya pun dapat terus berjalan.
Apa yang Dipersoalkan Febrie?
Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu yang dilakukan penyidik atau penuntut umum.
Dalam perkara ini, kubu Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik Kejaksaan Agung, terutama penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan.
Sebelumnya, Febrie juga mengajukan praperadilan dengan Nomor 134 yang mempersoalkan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.
Permohonan tersebut telah lebih dulu ditolak hakim pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam permohonan kedua, kuasa hukum kembali mempersoalkan prosedur yang digunakan penyidik, termasuk dasar penetapan tersangka dan penahanan.
Kubu Febrie menilai terdapat persoalan prosedural, ketentuan hukum yang digunakan dalam penyidikan, serta persoalan administratif dalam sejumlah dokumen.