JAKARTA - Polri mencatat 189 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari penanganan tersebut, sebanyak 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan jumlah laporan kasus karhutla tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya. Polisi terus menelusuri sejumlah lokasi kejadian untuk mengungkap pihak yang diduga melakukan pembakaran.
"Rekan-rekan di jajaran dan Bareskrim khususnya Tipidter sudah menelusuri beberapa TKP-TKP kebakaran, sehingga sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya meningkat dari kemarin," kata Irhamni di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Dari Ide 'Ubi Bombing' Prabowo hingga Kajian BRIN: Tepung Singkong Disiapkan Jadi Senjata Baru Padamkan Karhutla Menurut Irhamni, Polri melakukan penindakan secara intensif dan proaktif terhadap dugaan pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
"Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin," ujarnya.
Peningkatan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui asistensi jajaran Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Selain penegakan hukum, kepolisian juga menjalankan langkah pencegahan untuk menekan risiko meluasnya karhutla.
Sekitar 450 personel dari lembaga pendidikan Polri telah dikerahkan untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut menyasar bahaya pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi kemarau panjang yang disebut dipengaruhi fenomena El Nino.
"Secara proaktif juga kami melakukan asistensi terkait pencegahan. Kemarin dikirimkan kurang lebih 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk melakukan penyuluhan, sosialisasi, kegiatan preemtif, preventif," jelas Irhamni.
Dari 89 tersangka yang telah ditangani sejauh ini, seluruhnya masih berasal dari kalangan perorangan. Namun, Polri belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus karhutla.
Penyidik masih menelusuri alat bukti yang dapat menunjukkan adanya perintah, pembiayaan ataupun transaksi yang berkaitan dengan perusahaan.
"Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi," kata Irhamni.
Ia menegaskan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan korporasi, pihak perusahaan juga akan diproses sesuai ketentuan hukum.