JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami proses administrasi jabatan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Amril berkaitan dengan administrasi jabatan Syah Afandin.
Baca Juga: Bima Arya Sebut Kepala Daerah sebagai “Petarung”, Hadapi 5 Tantangan Berat Ini "Saksi AMR pemeriksaan oleh penyidik terkait administrasi jabatan Bupati," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 27 Agustus 2026.
Syah Afandin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat malam, 3 Juli 2026.
Selain Syah Afandin, KPK menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka.
Yaqub merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin dalam Pilkada 2024.
KPK menduga Syah Afandin menerima uang suap berkaitan dengan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Total uang yang telah diterima Syah Afandin disebut mencapai Rp800 juta. Uang tersebut diberikan oleh Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Perkara tersebut bermula ketika Yaqub mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Dalam prosesnya, Yaqub berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ilhamsyah Bangun, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Langkat.