MEDAN — Hendra Pawarna Batubara, eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, ingin kembali menata kariernya sebagai aparatur sipil negara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.
Keinginan itu disampaikan Hendra setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (27/8/2026) malam.
Hendra mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.
Baca Juga: Divonis Bebas Kasus Korupsi MFF, Nasib Jabatan Dua ASN Medan Menunggu Arahan BKN Ia juga menyampaikan terima kasih karena hakim dinilai telah memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.
"Inilah keadilan yang saya tunggu-tunggu selama 10 tahun. Saya ingin melanjutkan karier saya lagi sebagai ASN setelah vonis bebas ini, itu harapan saya," ucap Hendra.
Setelah dinyatakan bebas, Hendra meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya secara benar.
Ia berharap tidak ada lagi pihak yang mengalami hal serupa dan menjadi korban kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.
Penasihat hukum Hendra, Siti Junaida bersama tim, juga menyambut putusan tersebut.
Siti mengatakan tim hukum telah mendampingi Hendra sejak 2021 dan berupaya menghadirkan bukti dalam persidangan untuk membela kliennya.
"Kami mengucapkan betul-betul terima kasih, terutama puji syukur kepada Allah. Kerja keras kami sebagai PH, saya dari tahun 2021 telah mendampingi terdakwa, dengan segala bukti yang kami hadirkan di dalam persidangan untuk membebaskan terdakwa. Segala upaya kami dan doa kami akhirnya dikabulkan. Terima kasih kepada majelis hakim bahwa hukum itu nyata, tidak semata-mata hakim memutus dari tuntutan jaksa. Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim," ucap Siti.
Menurut Siti, perkara tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan tidak melakukan kriminalisasi.