JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan aturan tersebut.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan tuntutan itu saat bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Mahasiswa UT dan Warga Dicegat Polisi di Gerbang Pemuda, Massa Minta Akses ke DPR Dibuka Botok meminta adanya konsekuensi apabila komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi sesuai batas waktu yang disepakati.
"Misalnya sampai tanggal (15 Desember 2026) tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi," kata Botok saat bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset juga disampaikan Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB).
Desakan dari berbagai kelompok masyarakat tersebut kembali menyoroti perjalanan panjang RUU yang hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang.
RUU Perampasan Aset Muncul Sejak Era SBY
RUU Perampasan Aset pertama kali muncul pada 2008, ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Presiden ke-6 RI.
Gagasan tersebut diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada 2009, PPATK menyerahkan rancangan tersebut kepada pemerintah untuk mulai dibahas sekaligus mengusulkan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Namun, pembahasan RUU tersebut beberapa kali mengalami perubahan akibat dinamika politik.