MEDAN — Seorang wanita berinisial AAFL, 26 tahun, yang bekerja sebagai disc jockey (DJ), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Ia diduga mengedarkan pod getar pada Jumat malam, 22 Agustus 2026.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan dilakukan di salah satu rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia.
Baca Juga: Kabar Baik! Inflasi Medan Juli 2026 Hanya 0,05 Persen, Terendah di Sumut Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran pod getar.
"Tersangka ini cukup terkenal sebagai DJ. Ia kerap tampil di sejumlah THM seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Dari tangannya kami amankan vape narkoba bermerek Batman," ucapnya, Kamis (27/8/2026).
Polisi menangkap AAFL ketika diduga hendak melakukan transaksi.
Namun, sebelum bertemu dengan calon pembeli, petugas lebih dulu mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AAFL mengaku baru pertama kali menjual barang terlarang tersebut.
Ia disebut memperoleh barang itu dari seseorang berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta.
Barang tersebut kemudian rencananya dijual kembali seharga Rp2,1 juta.
Dengan demikian, AAFL mengaku mengincar keuntungan Rp250 ribu untuk setiap pod.
"Tersangka ini kita amankan saat mau transaksi. Namun, sebelum bertemu dengan pembeli, keburu kita amankan. Ia mengaku mendapat keuntungan Rp250 ribu per pcs," tuturnya.