DAIRI — Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap dua anak berusia 7 dan 6 tahun di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pengasuh kedua anak tersebut, Rumondang Sianturi (52), dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan hasil pemeriksaan urine Rumondang menunjukkan adanya penggunaan sabu.
Baca Juga: Ekspansi Unilever di Sei Mangkei, Bupati Baharuddin Bidik Peluang Investasi dan Kerja bagi Warga Batu Bara "Setelah dicek dan dites urinnya, positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Syahril, Rabu (26/8/2026).
Polisi menduga penggunaan narkoba tersebut berkaitan dengan tindakan penyiksaan terhadap kedua korban.
Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.
"Diduga karena pengaruh narkoba," ujarnya.
Saat ini Rumondang telah ditahan di Polres Dairi.
Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan kepada jaksa untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Sudah kita tahan sekarang di Polres," katanya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan kondisi dua bocah kakak beradik tersebut beredar di media sosial.
Kedua korban, AGP (7) dan AP (6), merupakan kakak beradik yang tinggal di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.