PADANG – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-03 Padang, Serda Adan Aryan Marsal dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang calon bintara TNI Angkatan Laut (AL) asal Nias yang berusia 21 tahun. Oditur, Letkol Chk Salmon Balubun, juga meminta agar Serda Adan dipecat dari dinas militer sebagai hukuman tambahan.
Dalam tuntutannya, Letkol Chk Salmon Balubun menegaskan bahwa Serda Adan terbukti melanggar pasal-pasal yang berkaitan dengan pembunuhan dan penipuan terhadap keluarga korban. “Kami mohon agar terdakwa Serda Adan Aryan Marsal dijatuhkan hukuman pidana pokok seumur hidup dan dipecat dari dinas militer,” ujarnya dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (3/10/2024).
Letkol Salmon Balubun menguraikan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, Serda Adan secara bersama-sama dan sengaja merampas nyawa Iwan serta melakukan penipuan terhadap keluarganya. “Kami akan membuktikan dakwaan pasal primer dan subsidernya sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Unsur-unsur dari dakwaan primer telah cukup terbukti dan meyakinkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, oditur militer juga menjelaskan tentang tahapan kedua dari dakwaan yang mengarah pada pelanggaran Pasal 378 KUHP, yang mengatur tentang penipuan. Terdakwa juga dikenakan pasal tentang penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian, yang diduga dilakukan Serda Adan terhadap korban.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Serda Adan diharapkan dapat memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut dalam sidang berikutnya. Proses persidangan ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta pengajuan bukti-bukti oleh pihak oditur.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait keterlibatan anggota TNI dalam tindak kriminal. Keluarga Iwan Sutrisman tentunya berharap agar keadilan ditegakkan dan pelaku menerima hukuman yang setimpal. Dengan tuntutan seumur hidup, harapan mereka untuk mendapatkan keadilan semakin menguat.
Sebagai langkah lanjutan, sidang akan melanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa dan saksi-saksi yang mungkin dipanggil untuk memberikan keterangan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim, semua pihak menantikan keadilan bagi Iwan Sutrisman dan keluarganya. Terlepas dari apa pun putusan akhir, kasus ini jelas menjadi sinyal penting bagi institusi TNI dan masyarakat akan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum.
(N/014)