JAKARTA — Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan dalam perkara tudingan ijazah Joko Widodo atau Jokowi palsu.
Kali ini, Roy mengajukan gugatan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan kembali mempersoalkan permohonan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Gara-gara Rebutan Proyek SPAM, Sekelompok Pria Keroyok Warga di Kantor Bappeda Langkat Roy mengatakan pengajuan praperadilan kelima merupakan bagian dari upaya memenuhi hak yang menurutnya telah diberikan melalui putusan hakim dalam gugatan sebelumnya.
"Jangan lupa ya, kami tetap mengajukan praperadilan yang kelima dan itu nanti akan mulai disidangkan pada tanggal 31 Agustus tahun 2026 nanti depan," kata Roy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Menurut Roy, gugatan tersebut diajukan karena dalam putusan praperadilan pertama dirinya dinyatakan memiliki hak untuk mengajukan permohonan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan terhadapnya.
"Ini sebetulnya sekarang tidak bisa disalahkan, karena itu akibat dari putusan hakim yang mengatakan waktu itu ada hak ganti rugi yang bisa kami mohonkan," ujar Roy.
Sebelumnya, Roy juga pernah mengajukan praperadilan terkait permohonan ganti rugi.
Namun, gugatan tersebut ditolak hakim karena dinilai kurang pihak yang harus menjadi termohon.
Dalam gugatan terbaru, Roy menyatakan tidak mempermasalahkan apabila kembali menghadapi proses hukum di pengadilan.
Ia mengatakan tujuan pengajuan praperadilan tersebut juga untuk menguji proses penegakan hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat.
"Enggak apa-apa, kami tetap akan berjuang, kami tetap ingin ini supaya itu menang. Karena kalau kami menang, masyarakat biasa juga berani mengajukan," kata dia.