JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan temuan uang tunai Rp4 miliar di kediamannya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Calon Gubernur BI Destry Damayanti Ungkap Tiga Misi untuk Perkuat Ekonomi Indonesia, Usung “Sinergi Merah Putih” Perkara tersebut menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026).
Selain Noprisman, KPK memanggil dua saksi lain untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka adalah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dan pihak swasta Eno Bowo Susilo.
Pemanggilan Noprisman berkaitan dengan uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya pada Juli 2026.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami informasi mengenai uang yang ditemukan di kediaman Noprisman.
"Dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (25/8).
Beti juga dimintai keterangan mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.