Kemenhut Bongkar Dugaan Kejahatan di Balik Karhutla: Ada Pembukaan Hutan hingga Jual-Beli Kawasan

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Agustus 2026 08:37 WIB
Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur. (foto: Dok. Kemenhut)