JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan sejumlah dugaan tindak pidana kehutanan saat menelusuri kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di berbagai daerah.
Penelusuran yang semula dilakukan untuk mencari penyebab kebakaran justru menemukan dugaan pembukaan hutan dengan cara membakar, jual-beli kawasan hutan, hingga perambahan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada titik api ketika menangani perkara karhutla.
Baca Juga: Pj Sekdaprov Sumut Ajak Generasi Muda Jadikan Maulid Nabi Momentum Kolaborasi Membangun Daerah Mereka juga menelusuri penguasaan dan penggunaan kawasan serta pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut dan memperoleh manfaat.
"Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat," kata Rudianto kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dugaan Pembukaan Hutan di Rimbang Baling
Salah satu temuan Kemenhut berada di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yang diduga membuka kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit.
Penyidik juga menemukan dugaan jual-beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan.
Ketiga tersangka disebut memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengelola lahan, perantara jual-beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.
Dugaan Perambahan di Mempawah
Kasus lain ditemukan di Mempawah, Kalimantan Barat.