MEDAN - Dua sejoli ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika. Salah satu tersangka merupakan warga negara Malaysia berinisial FCB (22), sedangkan pasangannya berinisial N (35) merupakan warga Kota Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Rabu (19/8/2026) di kawasan parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 24 vape yang diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas ransel yang dibawa kedua tersangka.
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi dari Dumai ke Medan, Pria 62 Tahun Ditangkap di Labuhanbatu "Pelaku diringkus bersama kekasihnya yang merupakan WNI, berikut barang bukti 29 vape narkoba yang dibawa dari Malaysia," kata Rafli, Selasa (25/8/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kos kedua tersangka di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima vape yang diduga mengandung narkotika.
Selain itu, polisi menyita uang pecahan Ringgit Malaysia senilai sekitar Rp66 juta yang disimpan dalam brankas. Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan barang terlarang.
"Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan 5 pcs pod getar, dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita," ujar Rafli.
Dari pemeriksaan, FCB dan N diketahui merupakan pasangan yang saling mengenal melalui media sosial sebelum bertemu di Malaysia. Keduanya kemudian diduga terlibat dalam perdagangan vape yang mengandung narkotika dari Malaysia ke Medan.
Polisi menyebut FCB sebelumnya telah membawa 20 vape yang diduga mengandung narkotika dari Malaysia dengan cara menyembunyikannya di antara lipatan pakaian dalam koper.
Setelah barang tersebut terjual di Medan, FCB diduga kembali melakukan aksi serupa. Dalam perjalanan terakhir sebelum ditangkap, dia disebut membawa 40 vape yang diduga mengandung narkotika. Sebagian barang disebut telah terjual sehingga polisi menyita sisanya.
"Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual," kata Rafli.
Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut dan memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan dari Malaysia. Satresnarkoba Polrestabes Medan juga akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia dalam proses pengejaran tersebut.