Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi dari Dumai ke Medan, Pria 62 Tahun Ditangkap di Labuhanbatu

Raman Krisna - Selasa, 25 Agustus 2026 14:48 WIB
Polres Labuhanbatu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu (24/08/2026). (foto: Ist/BITV)