LABUHANBATU — Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Polisi menyita 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dari sebuah mobil Mitsubishi Expander.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MI, 62 tahun, warga Medan.
Baca Juga: Karhutla Hanguskan 5 Hektare Lahan di Paluta, Polisi Selidiki Penyebabnya Ia diduga membawa narkoba tersebut dari wilayah Dumai menuju Kota Medan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Polisi kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan kilogram narkoba.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut Wahyu, 30 kilogram sabu tersebut dikemas dalam 30 bungkus plastik besar yang masing-masing bertuliskan Chinese Pin Wei.
Selain itu, polisi menemukan empat bungkus plastik yang berisi 20 ribu butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari wilayah Dumai.
Narkoba itu kemudian dibawa menuju Kota Medan atas perintah seorang pria berinisial M yang disebut sebagai warga Aceh.