MEDAN — Polisi menangkap M Arif Matondang, 30 tahun, pelaku pencurian sepeda motor milik pengemudi ojek online perempuan penyandang tunarungu, Rossa Amelia, 26 tahun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Arif diduga telah melakukan pencurian sepeda motor dan telepon seluler di 42 lokasi.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan telepon seluler.
Baca Juga: Sungai Deli Meluap, Banjir 3 Meter Rendam Rumah Warga Sei Mati Medan "Pelaku spesialis pencurian motor dan handphone di 42 TKP," kata Bimo, Selasa, 25 Agustus 2026.
Bimo mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Di antaranya Kota Medan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, Pematangsiantar, dan Simalungun.
Menurut dia, pelaku menggunakan beberapa modus saat menjalankan aksinya.
Namun, modus yang paling sering dilakukan adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli sesuatu.
Polisi menangkap Arif di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Setelah ditangkap, polisi membawa pelaku untuk menjalani proses pengembangan. Namun, dalam proses tersebut, Arif disebut berupaya melarikan diri.
Polisi kemudian menembak kedua kaki pelaku. Setelah mendapat tindakan tersebut, Arif dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk mendapatkan perawatan.
"Saat melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," jelas Bimo.