MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial FCB, 22 tahun, karena diduga menyelundupkan dan mengedarkan vape berisi narkotika.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap kekasih FCB, perempuan berinisial N, 35 tahun, warga negara Indonesia.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan polisi menyita 29 vape yang diduga berisi narkotika dari kedua tersangka.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Surabaya, Sopir Outlander Akui Mabuk dan Tak Sadar Tantang Warga: Saya Kaget Kelakuan Saya Seperti Itu Barang tersebut diduga dibawa dari Malaysia.
"Keduanya ditangkap di parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu 19 Agustus 2026," ucapnya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut Rafli, saat ditangkap FCB dan N sedang berada di dalam mobil.
Polisi kemudian menemukan 24 vape yang diduga berisi narkotika dan disimpan di dalam tas ransel.
"Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil, kami temukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel," ujar Rafli lagi.
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos yang ditempati FCB dan N di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan lima vape yang diduga berisi narkotika.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua lokasi mencapai 29 vape.
Selain vape, polisi juga menyita uang pecahan Ringgit Malaysia senilai 15.000 yang ditemukan di dalam sebuah brankas.