JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat edaran yang berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri saat menggeledah kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Senin, 24 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan KPK pada 2023 dan ditujukan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri.
"Dalam penggeledahan di Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.
Baca Juga: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026 Menurut Budi, surat edaran tersebut memuat sejumlah rekomendasi untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri berlangsung transparan sejak awal.
KPK menyoroti sejumlah aspek, mulai dari jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru, penentuan kelulusan, hingga penyediaan kanal pengaduan.
"Terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan," tegasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.
Bukti yang disita berupa catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri."
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Rektorat Unsoed.
Sehari sebelumnya, Ahad, 23 Agustus 2026, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka.