JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan dipercepat.
DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut selesai paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan waktu efektif yang tersedia untuk membahas RUU Perampasan Aset sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa sidang dan masa reses DPR.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Unsoed, Wakil Ketua Gerindra Banyumas Dinonaktifkan "Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR telah melakukan sejumlah tahapan untuk menyerap masukan masyarakat.
Hingga kini, komisi tersebut telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman mengatakan waktu pembahasan yang tersisa tidak panjang.
Karena itu, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat mengenai RUU Perampasan Aset dapat mengirimkan konsep atau masukan secara tertulis kepada DPR.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," ujarnya.
Ia mengatakan sebagian besar masyarakat yang memberikan masukan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar aturan yang nantinya disahkan disusun secara hati-hati.
Masyarakat, kata Habiburokhman, menginginkan adanya aturan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.