BANYUMAS — DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas menonaktifkan Adhi Wiharto dari struktur kepengurusan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Adhi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Partai Gerindra Banyumas.
Keputusan penonaktifan itu diambil pada 23 Agustus 2026, atau dua hari setelah KPK menetapkan Adhi sebagai tersangka.
Baca Juga: Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Perangi Korupsi, Celah Pelanggaran Bakal Diperketat Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, mengatakan partai langsung mengambil sikap setelah mengetahui status hukum Adhi.
"Tersangka di KPK bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW (Adhi Wiharto)," kata Junianto, Selasa (25/8/2026).
Setelah penonaktifan tersebut, DPC Gerindra Banyumas berkonsultasi dengan DPP Partai Gerindra untuk menentukan langkah selanjutnya.
Partai juga telah mengirimkan surat untuk meminta arahan terkait status Adhi.
Junianto menegaskan perkara yang menjerat Adhi merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan Partai Gerindra.
Atas pertimbangan tersebut, DPC Gerindra Banyumas tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi selama menjalani proses hukum di KPK.
Junianto mengatakan keputusan tersebut juga merupakan bentuk dukungan partai terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Dari prinsip DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi karena kami tidak menoleransi adanya korupsi," katanya.
Junianto mengatakan partai tidak menunggu hingga perkara tersebut memiliki putusan hukum tetap.