MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis bebas Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi mengatakan JPU tetap menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara yang diputus bebas tersebut.
"Untuk ketiga perkara yang bebas tersebut, pihak JPU menyatakan upaya hukum banding karena tidak ditetapkan status barang buktinya oleh Majelis Hakim," kata Rizaldi, Senin (24/8).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026: Seluruh Wilayah Hujan Ringan Rizaldi menjelaskan, pernyataan tersebut merupakan sikap JPU Kejari Tebing Tinggi yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut.
Ia mengatakan, mengenai diterima atau ditolaknya upaya hukum banding, keputusan tersebut menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara pada tingkat banding.
"Masalah diterima atau ditolak hakim, itu kewenangan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Bambang merupakan Direktur PT Gunung Emas Ekaputra. Sebelum divonis bebas, JPU menuntut Bambang dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.
Dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024.
Kuasa hukum Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, mempertanyakan dasar hukum JPU Kejari Tebing Tinggi yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan bebas kliennya.
Paulus mengatakan pihaknya menghormati sikap JPU, tetapi menilai terdapat ketentuan hukum yang menurutnya perlu diperhatikan terkait putusan bebas.