MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat Polda Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Surat itu merupakan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polresta Banda Aceh Dalam SP2HP itu disebutkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023.
Berdasarkan surat SP2HP tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh fakta dan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk menduga terlapor melakukan tindak pidana.
Penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan terlapor berinisial atau bernama H. Dhody Thahir, S.E., sebagai tersangka.
Surat tersebut juga menyebut perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam dokumen.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat," demikian substansi surat SP2HP Polda Sumut tersebut.
Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumut berdasarkan laporan yang diterima sejak April 2023.
Penyidik menyatakan telah melakukan serangkaian proses untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.