MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di kawasan permukiman padat penduduk, Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Ahad, 23 Agustus 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sembilan orang yang terdiri atas tujuh pengguna narkoba dan dua orang yang diduga sebagai pengedar.
Polisi juga menemukan sebilah kapak yang diduga disiapkan untuk menyerang petugas.
Baca Juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Rafli Yusuf Nugraha mengatakan dua lokasi tersebut memiliki modus yang berbeda.
"Ada dua sarang narkoba dengan modus berbeda yang kami gerebek," kata Rafli, Senin (24/8/2026).
Rafli menjelaskan lokasi pertama berada di lantai satu sebuah rumah. Sementara lantai dua bangunan tersebut digunakan sebagai rumah kos.
Lokasi kedua berada di kawasan pinggiran sungai. Saat polisi melakukan penggerebekan, sejumlah orang diduga melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.
"Satu titik lagi di pinggiran bantaran sungai mereka gunakan untuk melakukan praktik haram. Kami amankan 1 orang, 4 sampai 5 orang berhasil meloloskan diri menyeberang sungai," jelasnya.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang.
Tujuh di antaranya diduga sebagai pengguna narkoba, sedangkan dua lainnya diduga berperan sebagai pengedar.
Kedua pengedar yang diamankan merupakan warga sekitar dengan inisial AR, 37 tahun, dan AG, 42 tahun.
Dari tangan keduanya, polisi menyita tujuh paket sabu.