JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 72 tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.
Namun, Komisi III DPR meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Polri mengusut pihak yang diduga menjadi dalang, pemberi dana, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana karhutla.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sumatra dan Kalimantan, Luas Lahan Terbakar 1.006 Hektare "Penegakan hukum Karhutla memang harus menyentuh akar masalah. Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh," kata Habiburokhman, Senin, 24 Agustus 2026.
"Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan."
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap telah menerima 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Dugaan pembakaran berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan, termasuk kebun sawit.
Pembakaran lahan disebut dilakukan karena dinilai lebih murah dan efisien dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Polri menyatakan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada orang yang melakukan pembakaran di lapangan.
Aparat juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, menyediakan dana, maupun memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.
Salah satu metode yang digunakan adalah menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka yang kini menjalani proses hukum.