JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerbitkan 89 laporan polisi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Baca Juga: Prabowo Turun Langsung Pantau Karhutla Sumatra Hari Ini, Riau Jadi Lokasi Pertama "Laporan polisi itu terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara," ujar Irhamni, Senin, 24 Agustus 2026.
Irhamni menjelaskan, sebagian besar penanganan perkara bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot.
Titik tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan untuk memastikan apakah benar terdapat api atau lahan yang terbakar.
Jika ditemukan kebakaran, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi aman bagi personel sebelum penyidik melakukan pemeriksaan.
Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Menurut Irhamni, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.
Cara tersebut digunakan karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
"Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," ujar Irhamni.