JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum.
Lembaga antirasuah itu menyebut korupsi di dunia pendidikan dapat menjadi ancaman serius terhadap masa depan Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik korupsi di lingkungan pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara.
Baca Juga: SEMA 3/2026 Dinilai Bisa Ubah Strategi Praperadilan, Pakar: Tersangka Harus Bergerak Cepat Menurut dia, tindakan tersebut juga dapat merampas hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.
"Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas," ucap Budi Prasetyo, Minggu, 23 Agustus 2026.
Budi mengatakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi menjadi penting karena kampus memiliki posisi strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus tempat mencetak calon pemimpin masa depan.
Menurut dia, perguruan tinggi tidak cukup hanya berfungsi sebagai tempat mahasiswa memperoleh ilmu pengetahuan.
Kampus juga harus menjadi lingkungan yang menanamkan kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.
"Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang pembudayaan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab," kata dia.
Budi mengatakan pemberantasan korupsi di perguruan tinggi tidak hanya dilakukan melalui penindakan.
Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, KPK juga mendorong pencegahan dengan memperkuat tata kelola perguruan tinggi.