JAKARTA— Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dinilai dapat mengubah strategi tersangka dan kuasa hukumnya dalam mengajukan praperadilan.
Pakar hukum pidana Binus, Ahmad Sofian, menyebut aturan tersebut berpotensi menciptakan perlombaan prosedural antara tersangka dan aparat penegak hukum.
Menurut Sofian, kuasa hukum perlu memperhatikan waktu pengajuan praperadilan karena status pelimpahan perkara ke pengadilan kini menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah permohonan praperadilan masih dapat diperiksa.
Baca Juga: Peran Mulyono dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed "Kuasa hukum berusaha secepat mungkin mendaftarkan praperadilan, sedangkan penyidik dan Penuntut Umum dapat berusaha mempercepat pemberkasan serta pelimpahan perkara," ujar Sofian, Minggu 23 Agustus.
Sofian menjelaskan, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ditetapkan pada 18 Agustus 2026 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menjalankan ketentuan KUHAP Baru.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah batas waktu pengajuan praperadilan.
Jika permohonan praperadilan telah didaftarkan sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, permohonan tersebut tetap diperiksa dan diputus.
Di sisi lain, Penuntut Umum tetap dapat melimpahkan perkara pokok meskipun proses praperadilan sedang berlangsung.
Namun, pemeriksaan perkara pokok belum dapat diselenggarakan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan.
Sebaliknya, apabila perkara pokok sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian tersangka mengajukan praperadilan, permohonan tersebut tidak akan diperiksa substansinya dan pada akhirnya diputus tidak dapat diterima.
"Ukuran yang menentukan bukan lagi sekadar apakah persidangan pokok telah dimulai, melainkan apakah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan," tambah Sofian.
Menurut Sofian, perubahan tersebut membuat waktu pengajuan praperadilan menjadi sangat penting.