JAKARTA— Nama Mulyono alias Nono muncul dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Mulyono bukan merupakan pejabat rektorat atau pimpinan kampus.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai salah satu dari enam tersangka dalam perkara yang turut menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Perampasan Motor dengan Sajam, Polisi Temukan Sabu dan Ganja Selain Akhmad Sodiq dan Mulyono, KPK menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai tersangka.
KPK menyebut Mulyono merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Namanya muncul dalam rangkaian perkara penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed pada 2025 dan 2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pada Agustus 2026 Norman Arie Prayoga diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan tersebut disebut dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq dan disalurkan melalui dua perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Uang kemudian diberikan oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Ketika orang tua meminta uangnya dikembalikan, uang tersebut disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua perantara.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian diduga meminjam uang kepada pihak swasta melalui Dian, Adhi, dan Mulyono.
Sebagai gantinya, pembayaran pinjaman tersebut dijanjikan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.