BANDA ACEH — Kasus dugaan korupsi program beasiswa pendidikan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa mantan Kepala BPSDM Aceh, Syaridin, melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program beasiswa.
Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14,32 miliar lebih.
Baca Juga: Ratusan Warga Bojonegoro Berdoa untuk Prabowo dan Keutuhan NKRI, Harap Program Pemerintah Bermanfaat bagi Masyarakat Dakwaan dibacakan tim JPU yang dipimpin Aulia dan kawan-kawan dalam persidangan di Banda Aceh, Jumat, 21 Agustus 2026.
Perkara ini tidak hanya menjerat Syaridin. Jaksa juga mendakwa tiga terdakwa lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana beasiswa tersebut.
Mereka ialah Chalili Putra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Aceh; Reza Hidayat Syah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program pengembangan SDM BPSDM Aceh periode 2021-2024; serta Eva Triani, Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan BPSDM Aceh menjalankan program beasiswa pendidikan jenjang S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh yang melanjutkan pendidikan ke luar negeri pada periode 2021-2024.
Total anggaran program tersebut mencapai lebih dari Rp21 miliar.
Dana beasiswa kemudian disalurkan kepada 15 mahasiswa yang diterima di University of Rhode Island melalui rekening Yayasan IEP Persada Indonesia.
Penyaluran dilakukan secara bertahap. Pada 2024, terdapat tambahan dana sebesar Rp5,8 miliar yang juga disalurkan melalui yayasan tersebut.
Namun, menurut jaksa, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa.
JPU menyebut dugaan penyimpangan antara lain berupa penggelembungan komponen beasiswa, penyaluran dana kepada yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian, serta pembuatan pertanggungjawaban fiktif.