JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan penentuan suatu tindakan sebagai tindak pidana terorisme harus mengacu pada definisi dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Menurut Eddy, UU Nomor 5 Tahun 2018 memuat pengertian mengenai tindak pidana terorisme sekaligus definisi terorisme.
Baca Juga: 335 Perusahaan Punya Konsesi di Kawasan Karhutla Sumatra-Kalimantan, Menteri LH: Bisa Dipidana Karena tindakan KKB di Papua dinilai tidak masuk dalam kategori yang diatur dalam undang-undang tersebut, penanganannya menggunakan ketentuan hukum pidana umum.
"Jadi sepanjang perbuatannya tidak termasuk di dalam tadi itu, Undang-Undang Nomor 5, baik definisi tindak pidana terorisme yang tercantum di dalam norma-norma pasal di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan juga definisi terorisme yang ada dalam undang-undang itu," kata Eddy, Sabtu (22/8/2026).
"Nah, oleh sebab itu karena Papua tidak masuk di dalam kategori definisi tadi itu, makanya Papua tetap ditangani oleh undang-undang KUHP," sambung dia.
Eddy menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan norma hukum dan ketentuan yudisial yang berlaku.
Menurut dia, penanganan aksi kekerasan di Papua harus dibedakan dengan tindak pidana yang secara hukum telah memenuhi unsur terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.
Sementara itu, terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, Eddy mengatakan penanganannya juga memperhatikan ketentuan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Karena itu, korban dari aksi KKB di Papua saat ini belum dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana terorisme dalam konteks kewenangan BNPT.
"Sehingga sampai saat ini terkait dengan korban dari aksi teror KKB belum bisa dikategorikan sebagai korban dari aksi terorisme dan di luar kewenangan dari BNPT mengacu pada aturan dari United Nations atau PBB," ujar Eddy.
"Sehingga kita melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh UN, kita menyesuaikan," ucapnya.