SOLO — Pemasangan tujuh baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Kota Solo, Jawa Tengah, berujung pada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan ruang reklame yang disebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Sementara biaya pemasangan baliho disebut berasal dari dana pribadi.
Baca Juga: Tinjau Karhutla Kalsel, KSAL Muhammad Ali: Tidak Separah yang Viral di Media Sosial Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo kini telah meningkatkan penanganan laporan tersebut dari tahap pengumpulan data dan bahan keterangan atau puldata pulbaket menjadi penyelidikan.
Kasus itu dilaporkan Budi Kuswanto dan Tri Sapto yang mengatasnamakan elemen masyarakat Kota Solo.
Laporan ditujukan kepada Wali Kota Solo Respati Ardi dan disampaikan ke Kejari Solo pada Jumat, 3 Juli 2026.
Budi mengatakan persoalan utama dalam laporan tersebut adalah penggunaan tujuh titik reklame milik Pemkot Solo untuk memasang baliho ulang tahun Jokowi.
Menurut dia, penggunaan aset pemerintah tersebut perlu ditelusuri, terutama jika pemasangan baliho disebut menggunakan biaya pribadi.
"Sementara menurut Diskominfo kan ini atas biaya pribadi, ya kan. Berarti penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi. Ini miliknya Pemkot, aset Pemkot, dari situ mulailah penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.
Budi juga menyerahkan sejumlah informasi mengenai ketentuan biaya pemanfaatan titik reklame di Kota Solo kepada penyelidik.
Ia menyebut terdapat Surat Keputusan Wali Kota yang mengatur biaya pemanfaatan titik-titik iklan di wilayah Kota Surakarta.
Ketentuan tersebut dinilai dapat menjadi bahan bagi penyelidik untuk menghitung kemungkinan kerugian negara.