TANJUNG JABUNG TIMUR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Wahyu Ishadi bin Ishak, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Wahyu diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Jalan Agung RT 001 RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Wahyu merupakan terpidana perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Angkat Bicara Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025/PN Tjt tertanggal 28 Mei 2025, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.
Eksekusi tersebut juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-325/L.5.18/Eoh.3/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
Sebelumnya, Wahyu tidak ditahan selama proses persidangan.
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dia tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kemudian menetapkan Wahyu sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor R-57/L.5.18/Eku.3/06/2025.
Pengamanan dilakukan personel Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang.
Saat diamankan, Wahyu disebut tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Proses penangkapan pun berlangsung aman dan kondusif.
Setelah diamankan, Wahyu dibawa ke Polsek Nipah Panjang untuk menjalani pemeriksaan sekaligus verifikasi identitas.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tiba di Polsek Nipah Panjang.