PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Akhmad Sodiq pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Sehari kemudian, dalam konferensi pers pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, KPK mengumumkan enam tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Meski Masuk Lewat Jalur Bermasalah, KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed Tak Perlu Was-was Soal Status Kuliahnya Mereka adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perkara tersebut terbagi menjadi tiga klaster.
Ketiganya berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Klaster Pertama: Dugaan Pemerasan Rp650 Juta
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
KPK menyebut pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga, selaku Wakil Rektor III, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya lolos melalui jalur seleksi mandiri Fakultas Kedokteran.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Taufik.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa.