Biadab! Pria 32 Tahun di Banda Aceh Jadi Tersangka Pencabulan Balita Usai Menyerahkan Diri

T.Jamaluddin - Sabtu, 22 Agustus 2026 14:22 WIB
Polresta Banda Aceh menetapkan pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: ist/BITV)