JAKARTA - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bungkam saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan, Sabtu (22/8/2026) dini hari. Sodiq ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru.
Akhmad Sodiq keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan. Dia berada di barisan paling depan, diikuti Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo dan tersangka lainnya.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Sodiq tidak memberikan keterangan kepada awak media. Dia memilih bungkam meski sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan.
Baca Juga: Meluas ke Fakultas Perikanan dan Hukum, KPK Bongkar 73 Kursi Maba Unsoed yang Diduga Diperjualbelikan Sodiq kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan.
KPK sebelumnya menetapkan Sodiq sebagai tersangka bersama Norman Arie Prayogo dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Penetapan itu merupakan tindak lanjut OTT KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain Sodiq dan Norman, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pungutan di luar komponen biaya resmi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Pungutan tersebut diduga membebani mahasiswa baru dan menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani KPK.
KPK masih mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka serta aliran uang yang berkaitan dengan perkara.* (in/dh)