BATAM - Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair dari kapal MV Ocean Porter. Petugas juga menemukan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai dari kapal berbendera Tanzania tersebut.
Penindakan dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026. Pengungkapan bermula dari analisis intelijen gabungan yang menemukan pergerakan mencurigakan MV Ocean Porter.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan kapal tersebut terindikasi membawa narkotika setelah dilakukan profiling terhadap pergerakannya.
Baca Juga: BNN Dorong Pelarangan Total Vape untuk Cegah Peredaran Narkotika Berdasarkan hasil analisis, MV Ocean Porter diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Kapal tersebut akhirnya berhasil diamankan di perairan utara Tanjung Parit pada malam hari. MV Ocean Porter kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Bea Cukai, BNN RI dan Polda Kepulauan Riau. Petugas juga mengerahkan anjing pelacak K-9 serta sejumlah alat pendeteksi narkotika seperti backscatter x-ray, Rigaku, NIK dan Defender Omega.
Hasil pemeriksaan menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine. Berat bruto narkotika diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton.
Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara," kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).