MEDAN – Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski tercatat telah lima kali melakukan pelanggaran etik dan disiplin.
Fadlun merupakan personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.
Ia tercatat pernah terseret sejumlah perkara, mulai dari pemerasan, penelantaran keluarga, penyalahgunaan narkoba, dugaan pelecehan seksual, hingga intervensi penanganan perkara.
Baca Juga: BNN Dorong Pelarangan Total Vape untuk Cegah Peredaran Narkotika Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, keputusan untuk mempertahankan atau memberhentikan seorang anggota Polri merupakan kewenangan pimpinan berdasarkan hasil penilaian terhadap yang bersangkutan.
"Apabila penilaian pimpinan menganggap yang bersangkutan tidak layak, maka dilakukan sidang PTDH. Tetapi apabila masih layak, masih diberi kesempatan untuk bertugas lebih baik," kata Ferry.
Ferry mengatakan catatan pelanggaran Fadlun telah berlangsung sejak 2011.
Saat itu, Fadlun masih berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat sebagai Kasat Sabhara Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalimantan Selatan.
Berdasarkan data surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan Propam Polda Kalimantan Selatan pada 24 Juni 2011, Fadlun mendapat sanksi penundaan pendidikan dan teguran tertulis terkait perkara pemerasan.
Selain itu, Fadlun disebut pernah membuat opini negatif mengenai sesama anggota kepolisian.
Pada 2015, ia kembali terseret perkara dugaan penelantaran keluarga.
Setahun kemudian, pada 2016, Fadlun menjalani sidang disiplin karena penyalahgunaan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif.
Catatan pelanggaran lainnya terjadi pada 2023. Saat itu, Fadlun menjalani sidang kode etik terkait dugaan pelecehan seksual.