BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik dua kasus tersebut.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan kedua kasus memiliki sejumlah irisan.
Baca Juga: Dua Polisi di Sumut Dijatuhi Sanksi Demosi, Satu Terjerat Dugaan Pemerasan Namun, ia menegaskan keterkaitan tersebut bukan semata-mata karena para pelaku merupakan warga negara Myanmar.
"Pengungkapan kasus ini ada kaitannya dengan kasus ketamin. Ada irisan dan ada kaitan. Namun bukan karena pelakunya sama-sama warga Myanmar. Kami masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Suyudi di Batam, Jumat (21/8/2026).
Menurut Suyudi, penyidik menemukan pola yang mirip dalam kedua kasus.
Di antaranya penggunaan kapal berbendera Tanzania, pergantian nama kapal beberapa kali, serta pergerakan kapal yang dinilai tidak biasa di sekitar Selat Malaka dan perairan Kepri.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, tim gabungan TNI AL, Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan BNN menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin.
Barang tersebut ditemukan dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Kapal itu membawa tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi aparat dalam mendalami jaringan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Dua pekan kemudian, tepatnya 17 Agustus 2026, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri kembali mengamankan sebuah kapal bernama MV Ocean Porter.