MEDAN – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota polisi melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kedua anggota tersebut adalah AKP Fadlun Alfitri, anggota Yanma Polda Sumut, dan Aipda Halomoan Gultom, anggota Reserse Kriminal Polres Batubara.
Sidang KKEP terhadap keduanya digelar secara terpisah dan dipimpin Kombes Pol Triyadi.
Baca Juga: Bobby Nasution Ambil Alih Perbaikan 170 Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem di Medan AKP Fadlun Alfitri dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun, sedangkan Aipda Halomoan Gultom mendapat demosi selama tiga tahun.
Keduanya juga diwajibkan menjalani pembinaan mental dan rohani (Bintalroh) selama satu bulan.
Khusus Aipda Halomoan Gultom, sanksinya ditambah dengan Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan didampingi Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dwi Agung menjelaskan putusan terhadap AKP Fadlun dijatuhkan dalam sidang KKEP pada Rabu, 19 Agustus 2026.
"Dalam sidang KKEP tersebut AKP Fadlun Alfitri diputuskan dengan sanksi demosi selama 2 tahun dan wajib mengikuti pembinaan rohani selama 1 bulan," ujar Kombes Ferry Walintukan saat konferensi pers, Jumat (21/8) sore.
Ferry menjelaskan, AKP Fadlun Alfitri dipersangkakan melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) huruf M tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi dalam penanganan kasus yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.
Menurut Ferry, berdasarkan catatan kepolisian, AKP Fadlun telah lima kali melakukan pelanggaran.
Pelanggaran pertama terjadi ketika Fadlun bertugas di Polda Kalimantan Selatan pada 24 Juni 2011.