JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghormati sikap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menolak nota perlawanan atau eksepsi tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Yaqut mengatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim.
"Kami menghormati seluruh proses hukum ya. Kami menghormati dan kita akan mengikuti proses hukum ini dengan sebaik-baiknya," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Usai Vonis 3 Terdakwa, Hakim Buka Jalan Pengembangan Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut setelah mendengarkan pendapat JPU KPK atas nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukumnya.
Yaqut mengatakan dirinya menunggu keputusan majelis hakim dan meyakini perkara tersebut akan diputus secara objektif.
"Sambil menunggu keputusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal. Alhamdulillah," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Yaqut membantah pernah memberikan perintah kepada pihak mana pun untuk mencari keuntungan dari proses penyelenggaraan ibadah haji.
Bantahan tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara yang menyinggung dugaan keuntungan atau fee percepatan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
"Dan selanjutnya saya mau sampaikan bahwa tidak ada perintah apapun dari saya kepada siapapun ya untuk mencari keuntungan atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji. Ya, baik itu berupa fee, percepatan atau apapun namanya. Tidak pernah ada perintah dari saya," kata Yaqut.
Yaqut juga menjelaskan mengenai pembagian kuota haji tambahan.
Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan pembagian kuota tersebut secara sepihak.
Pembagian kuota tambahan, kata Yaqut, harus didasarkan pada kesepakatan dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.